Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: 1. Untuk peserta BPJS-PBI ini, peserta tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan secara gratis tanpa iuran sama sekali karena biayanya sudah ditanggung. Mayoritas peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran dari APBN (PBI APBN), yakni 110,8 juta jiwa atau 44,88% dari total peserta. 500 , bagi PBI dapat memilih kelas 3 saat pertama kali mendaftar program BPJS Kesehatan. ID - BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah layanan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pekerja Penerima Upah (PPU) Peserta BPJS Non PBI yang pertama adalah PPU atau orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, yaitu: Kepesertaan PPU dalam program BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemberi kerja, sedangkan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 19 Tahun 2016 pasal 16 A : iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 23. Materi Pengaturan. Peserta bebas iuran ini adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya telah menjadi peserta KIS,. Pemegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda akan secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah) dan kartu Jamkesmas dan. Peserta bukan PBI adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan bukan orang tidak mampu, terdiri atas : Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu :. "Tiga tujuan utama yang perlu diupayakan, adalah pertama, memudahkan jangkauan akses JKN; kedua, memberikan perlindungan finansial kepada peserta; dan. Penggunaan KIS BPJS APBD di luar. Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Lingkungan Hidup . Bansos PBI JK adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk rakyat Indonesia di sektor kesehatan. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu: a) Pegawai Negeri Sipil b) Anggota TNI c). kotabogor. PBPU sudah mengalami defisit sebesar-Rp. Pasal 13 Ayat (2) : sasaran yang terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri yang dapat dimutasikan kepesertaannya menjadi peserta BPJS PBI adalah peserta yang tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Mandiri. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan. Terdapat beberapa syarat penerima bansos PBI-JK sebagai berikut: Warga negara Indonesia (WNI) Akan tetapi menjadi peserta Bpjs kesehatan harus sesuai dengan jenis kepesertaaan nya seperti yang akan kita bahas tentang segmen kepesertaan Bpjs kesehatan, apa itu PPU, PBPU, PBI dan BP. PKH adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang SJSN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Nomor KTP/nomor kartu BPJS peserta – nomor HP peserta – kode layanan. Sementara itu, dikutip dari Perpres No. 2. karna saya tidak bikin. com, Jakarta Apa itu PBI JK? PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan warga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah. adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B PJS) Kesehatan. Pemegang kartu KIS untuk peserta BPJS pbi adalah warga masyarakat yang dikategorikan sebagai warga miskin dan kurang mampu, mereka secara otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI jika sudah terdata di dinas sosial, kartu Indonesia sehat akan didistribusikan langsung ke setiap desa atau kelurahan. Ternyata, mereka yang menjadi korban PHK dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta BPJS PBI mendapat subsidi iuran penuh dari pemerintah atau ditanggung oleh APBN, yaitu Rp42. 887,45. kemensos. Kelas 3: Bagi peserta kelas 3, dia akan mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, atau sama dengan yang didapat oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI). Ini Cara Daftar Bansos PBI JK dan Cara Mengeceknya. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Untuk status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran, syarat dokumen yang dibutuhkan adalah:. (2) Bayi yang dilahirkan oleh ibu. Apa perbedaannya dengan non PBI?. Ÿ Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan Syarat BPJS Kesehatan PBI 2023 : Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1). Jenis kepesertaan ini juga dibagi lagi menjadi 3 golongan, yakni: 3. 11. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKSMenyadari Masalah; Implementasi PBI harus dimulai dengan kesadaran adanya masalah yang harus dipecahkan. Syarat Penerima Bantuan Iuran. 3,2 triliunJadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah ( disini ) 2. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Terkait kepesertaan BPJS PBI adalah diatur sesuai dengan Undang-Undang dan juga. ID - Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu. Selain orang tidak mampu, menurut undang-undang, bayi yang dilahirkan oleh ibu. Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (BI-ETP) adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transaksi yang dilakukan secara elektronik. Berikut ini pengertian. BPJS PBI adalah para peserta BPJS yang menerima bantuan iuran bulanan dari pemerintah. Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBN dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan. PTL adalah Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara secara tidak langsung melalui bank penerus dan Setelmen Dana dilakukan ke Rekening. Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Peserta BPJS PBI adalah orang yang tidak mampu menurut data Dinas Sosial Indonesia. Pasal 4 (1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Sementara itu, dikutip dari Perpres No. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta yang dihentikan oleh Pemkab Kebumen adalah yang namanya tidak masuk dalam Data Terpadu. Bisnis. Sampel berjumlah 106 sampel dengan teknik pengambilan sampel menggunakan accidentalKalurahan Bantul - Bagi Warga Kalurahan Bantul yang ingin pendaftaran PBI APBD monggo berikut kami informasikan alurnya pada gambar. Peserta PBI adalah fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Peserta BPJS Non PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Program BPJS Kesehatan. Namun jika peserta sedang berada di luar kota untuk sementara, maka peserta masih bisa menggunakan kartu KIS BPJS APBD miliknya di luar daerah tersebut. com - Pemerintah akan menanggung iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III. Kemiskinan . Peserta Non PBI JKN terdiri dari : Peserta penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu Setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah,Iuran peserta PBI PMPM tahun 2005 adalah sebesar Rp1708, namun perlu dicatat ada perubahan target dari semula 36,1 juta peserta menjadi 60 juta peserta di pertengahan tahun. Sementara itu, perincian total iuran pada 2022 totalnya yang mencapai Rp144 triliun dengan rincian PBI APBN Rp46 triliun, PBI APBD Rp16,6 triliun, dan non PBI Rp81,5 triliun. Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan peserta memiliki standar pengamanan yang memadai. 1. Oh Begitu. Menurut laman Dinsos Jogja, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Pemegang kartu KIS untuk peserta BPJS pbi adalah warga masyarakat yang dikategorikan sebagai warga miskin dan kurang mampu, mereka secara otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI jika sudah terdata di dinas sosial, kartu Indonesia sehat akan didistribusikan langsung ke setiap desa atau kelurahan. Dilansir dari BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. NOMOR 17/9/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING BERJADWAL OLEH BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Biaya iuran BPJS cukup terjangkau dan sesuai dengan kelas pelayanan yang diinginkan peserta. Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota. PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak Mengenal jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi di situ mungkin bagaimana dia dari (korban). Kalau mereka masuk DTKS, berarti layak menerima subsidi. Sumber dana PBI dapat. Secara garis besar, orang yang termasuk ke dalam golongan ini harus memenuhi syarat berikut: warga negara Indonesia (WNI)a. Untuk peserta PBI, nominal iurannya adalah R42 ribu, sama dengan Kelas III. Merupakan peserta JKN KIS mandiri artinya iuran wajib yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan harus dibayar sesuai dengan kelas BPJS 1 hingga 3 setiap peserta. JAKARTA, KOMPAS. Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari: 1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Cara cek penerima PBI JK. Jadi, kalau kamu dan anggota keluargamu yang lain adalah peserta BPJS PBI, kamu tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Melansir informasi resmi dari BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBN dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015. BPJS. TRIBUNPONTIANAK. yaitu sebagai berikut: Cara Ke #1. Saat itu di kelompok peserta PBI APBN terjadi surplus Rp 6. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) Yang dimaksud dengan Peserta Non PBI dalam JKN adalah setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan. 2. Fasilitas kesehatan yang diperoleh adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Diketahui peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI adalah salah satu yang berhak menerima vaksin booster Covid-19 secara gratis. 1,4 triliun. 000 per orang per bulan yang berlaku pada 1 Agustus 2019. KJS dan jamkesmas setara dengan peserta BPJS kelas III Peserta Bantuan Iuran, jika ingin beralih menjadi peserta BPJS perusahaan, yang harus dilakukan adalah menonaktifkan atau mencabut kepesertaan PBI dari dinas sosial, silahkan peserta yang besangkutan untuk mengurus pencabutan ke dinas sosial. Kepesertaan PBI akan selalu. Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, dan pesertanya berhak mendapat layanan kelas 3 (dengan kata lain, bebas iuran bulanan). 000,-CATATAN :. Faskes tingkat 1 untuk peserta PBI adalah Puskesmas dan tidak bisa memilih klinik maupun dokter pribadi. Ada pula lansia dan kelompok rentan lainnya seperti kelompok komorbid. data kepesertaan pbi akan terus dicocokan/rekonsilisasi setiap 6 bulan sekali, sehingga jika diketahui ada kondisi peserta. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut: Warga negara Indonesia. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program yang diselenggarakan oleh badan hukum publik yang bernama BPJS Kesehatan, karena itu kita lebih suka menyebutnya BPJS. Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian. Contoh: RATNA – GALIH – 001234567898 –. Berikut adalah persyaratan menjadi penerima PBI JK : WNI yang memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil. • Daftar Bansos Kemensos dan Cara Cek Status Penerimaan Bantuan 2021 Tahap 2 PKH BPNT dan PBI. id atau sso. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Peserta PBI adalah fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah. 6. Sains Jelaskan Penyebab Cokelat Berbahaya untuk Anjing . 500 dan Iuran Kelas 3 Rp25. Jika calon peserta BPJS Kesehatan PBI tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial, maka dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam data tersebut. Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan, secara nasional, saat ini kepesertaan JKN tercatat sekitar 90,3% penduduk Indonesia, yang mana 60,39% peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Syarat Kepesertaan PBI. Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023, Cek Syaratnya! Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu. Sementara itu, dikutip dari Perpres No. Jika anda sampai saat ini masih sebagai pemegang kartu Jamkesmas atau kartu Jamkesda, dan anga ingin kartu Jamkesmas di ganti dengan Kartu BPJS atau kartu KIS, maka. Jika sudah cek BPJS PBI dengan NIK dan kepesertaan sudah tidak aktif, maka peserta bisa melakukan aktivasi kembali dengan beberapa langkah mudah. Peserta PBI juga bisa melakukan pengecekan kepesertaan melalu link DTKS melalui cekbansos. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada. PBI atau penerima bantuan iuran adalah kategori peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta Non PBI JKN terdiri dari : 1. 000 per orang per bulan. Sementara itu, dikutip dari Perpres No. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantul telah melaksanakan Sosialisasi verifikasi dan validasi data peserta PBI JKN th 2016 pada tanggal 11 Oktober 2016 s. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat. Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan PesertaBI-SSSS. Untuk menerima bansos PBI JK, calon peserta harus melewati serangkaian proses seleksi terlebih dahulu. Singkatan PBI dalam bansos adalah Penerima Bantuan Iuran. Adapun cara mengaktifkan kembali BPJS PBI adalah sebagai berikut: 1. “Kita patut bangga karena Indonesia mampu menjadi salah satu negara dengan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3. Ÿ Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkanLHBU adalah sarana pelaporan Bank kepada Bank Indonesia secara harian, termasuk penyediaan informasi pasar uang dan pengumuman dari Bank Indonesia. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan. Peserta BPJS (UU SJSN 2004) adalah sebagi berikut : Peserta PBI jaminan kesehatan terdiri atas orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial sedangkan peserta BPJS PBI untuk warga mampu yang meliputi. Kartu Keluarga menjadi data rekomendasi untuk menegaskan bahwa seluruh anggota keluarga yang tertulis pada KK harus terdaftar. Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. "Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas. Jawab : Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sementara itu, BPJS Non PBI adalah kepesertaan dimana peserta yang mendaftarkan dirinya sendiri dengan iuran yang dibayar sendiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja dengan iuran yang dibayar oleh pihak lain atas nama peserta. Sedangkan perbedaan antara BPJS PBI APBN dan APBD adalah sebagai berikut: BPJS PBI APBN merupakan peralihan dari Jamkesmas sedangkan PBI APBD merupakan peralihan dari Jamkesda. 000 per orang per bulan. 000,-per orang per bulan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi. Peserta BPJS non-PBI merupakan masyarakat Indonesia yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Kependudukan . Peserta PBI di Indonesia mencakup 94 juta orang atau sekitar 40% dari seluruh populasi(4). Para peserta PBI BPJS haruslah masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang layak kepada setiap penduduk Indonesia bisa diwujudkan dengan baik dan benar. Kode layanan untuk penonaktifan peserta yang telah meninggal adalah ‘D’. 000. : Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42. Kelompok ini sering disebut dengan BPJS PBI. Beberapa perbedaan BPJS Mandiri dengan Pemerintah antara lain: Peserta berhak memilih fasilitas layanan BPJS Kelas 1, Kelas 2, atau. Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD. Bukan PBI Jaminan Kesehatan. 2) Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah. Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap. Peserta PBI adalah fakir miskin yang telah. 000. Bisnis. Peraturan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan. bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Kontribusi Iuran Peserta PBI adalah pembayaran Pemerintah Provinsi kepada BPJS Kesehatan atas sebagian Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan. 2. - Penduduk warga negara Indonesia - Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. 2. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 122, Tambahan. 0000 per orang per bulan. Peserta. Pekerja penerima upah. Total cakupan peserta program JKN/KIS, per 1 Oktober 2020 telah mencapai 223,4 juta jiwa dengan komposisi kepesertaan JKN adalah 43,3% peserta PBI dan 16% peserta yang dibiayai pemerintah daerah serta sisanya 40,7 % adalah peserta yang membayar iuran JKN. Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Program ini dimaksudkan untuk mempermudah akses perawatan kesehatan dan memperluas cakupan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan. PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.